Aturan jualan di Tokopedia
Tokopedia saat ini merupakan salah satu marketplace terbesar di Indonesia. Banyak orang mulai mencari uang dengan membuka toko di Tokopedia. Tetapi untuk membuka toko di tokopedia kita harus tahu aturan-aturan dari tokopedia untuk dipatuhi aturannya. Jika kita melanggar aturan maka akan membuat diri kita rugi seperti toko kita dibekukan bahkan diblokir oleh tokopedia. Untuk aturan resmi dari tokopedia bisa dilihat pada alamat ini : https://www.tokopedia.com/terms.pl
Di bawah ini merupakan Aturan Jualan di Tokopedia :
Tokopedia saat ini merupakan salah satu marketplace terbesar di Indonesia. Banyak orang mulai mencari uang dengan membuka toko di Tokopedia. Tetapi untuk membuka toko di tokopedia kita harus tahu aturan-aturan dari tokopedia untuk dipatuhi aturannya. Jika kita melanggar aturan maka akan membuat diri kita rugi seperti toko kita dibekukan bahkan diblokir oleh tokopedia. Untuk aturan resmi dari tokopedia bisa dilihat pada alamat ini : https://www.tokopedia.com/terms.pl
Di bawah ini merupakan Aturan Jualan di Tokopedia :
- Dilarang memuat konten produk SARA
- Dilarang mempergunakan foto produk barang yang menggunakan watermark produk orang lain
- Dilarang mempromosikan ke situs-situs diluar situs tokopedia
- Dilarang memberikan data kontak pribadi untuk melakukan transaksi secara langsung kepada pembeli / Calon Pembeli
- Dilarang menjual produk bajakan
- Dilarang menjual Narkoba
- Dilarang menjual obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat dan tidak memiliki Sertifikat BPOM (Badan pengawas obat dan Makanan)
- Kosmetik, makananan dan minuman yang tidak punya sertifikasi BPOM (Badan Pengawas obat dan makanan)
- Film , Musik, Game, Software Bajakan
- Barang-barang MLM seperti produk-produk Amway, Tianshi, dll
- Atribut pemerintahaan (Polisi, Tentara, PNS, dll)
- Obat Kuat, obat perangsang, Pornografi, dll
- Segala macam Senjata (Senjata Api, Senjata Tajam, dll)
- Minuman beralkohol
- Hewan
- Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.
- Pengacak sinyal, penghilang sinyal, dan/atau alat-alat lain yang dapat mengganggu sinyal atau jaringan telekomunikasi
- Pakaian dalam bekas.
- Iklan.
- Perlengkapan dan peralatan judi.
- Jimat-jimat, benda-benda yang diklaim berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian.
- Pestisida.
- Barang hasil tindak pencurian.
- Pembuka kunci dan segala aksesori penunjang tindakan perampokan/pencurian.
- Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
- Uang tunai.
- Materai.
- Dokumen-dokumen resmi seperti Sertifikat Toefl, Ijazah, Surat Dokter, Kwitansi, dan lain sebagainya
- Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap pemakaian situs ini.
- Bagian/Organ manusia.
- Segala jenis Barang lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.
- Barang-Barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia
- Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
No comments:
Post a Comment